Saya yakin, semua orang yang membangun polisi tidur di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing tidak ada yang mempunyai niat tidak baik. Mereka berharap, dengan adanya polisi tidur maka jalanan di sekitar tempat tinggalnya akan lebih aman karena semua kendaraan yang melintas akan mengurangi kecepatannya. Polisi tidur buatan warga pun biasanya dibuat di tempat-tempat di mana banyak anak kecil bermain (maklum, tempat bermain gratis di luar ruangan untuk anak kecil semakin sedikit), ada tempat beribadah, atau pemukiman padat penduduk.
Namun, belakangan ini saya kok malah merasa sebal ya sama pembuat polisi tidur ini. Polisi tidur tambah banyak saja dimana-mana. Yah, mungkin karena pertumbuhan jumlah polisi tidur berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan pribadi. Walaupun niatnya mungkin baik tapi kok saya sebagai pengguna jalan harus merasakan ketidaknyamanan yah? Apalagi dengan polisi tidur yang dibangun (atas inisiatif warga sekitar) di jalan utama (bukan gang atau kompleks perumahan). Mana kalau bangun polisi tidur sekarang ga main-main (ngasalnya).
"Alah, jangan lebai deh. Kalau lewatinnya pelan-pelan kan ga papa!" Sekali- dua kali mungkin ga papa. Lah kalau tiap hari dan banyak? Di wikipedia tentang polisi tidur ini juga ada dibahas tentang dampak kesehatan polisi tidur yang tidak memenuhi ketentuan. Silahkan baca artikel ini juga kalau mau baca contoh kasus yang lebih banyak. Entah cuma saya atau ada yang lain juga yang perutnya merasa ga nyaman sesaat setelah melewati polisi tidur, padahal kecepatan kendaraan sudah saya turunkan. Apa mesti kendaraannya dimatikan kemudian didorong? Blah. Saya sering mikir kalau ada kendaraan yang sedang buru-buru membawa ibu yang mau melahirkan, kemudian melewati polisi tidur dengan tidak menurunkan kecepatan apa ibunya ga melahirkan sesaat ya? -.-.
"Ya tapi gimana dong? Kalau ga ada polisi tidurnya jadi pada ngebut. Kan bahaya banyak anak kecil dan pemuda?" (ini serius, di salah satu gang di Jogja ada plang peringatan untuk menurunkan kecepatan karena banyak pemuda). Huhuhh, saya kemudian bingung dan tidak punya solusi :(. Di sini memang tidak cukup sekadar menuliskan rambu-rambu untuk membatasi kecepatan kayaknya ya. Sama saja kayak marka jalan yang kayaknya cuma boros-boros cat putih. Mungkin, paling tidak membuat polisi tidur harus sesuai dengan ketentuan (ada di tautan wikipedia sebelumnya). Sayang di ketentuan itu saya tidak menemukan berapa jarak minimal antara satu polisi tidur dengan yang lain. Ada gang yang tiap 10 meter dibuatkan polisi tidur. Ada banget. Sebenarnya saya bisa banget loh protes kepada pembuat polisi tidur untuk menghilangkan polisi tidur yang dibuatnya. Silahkan baca penjelasan hukum tentang pembuatan polisi tidur di sini. Paling-paling disinisin "Kamu Geng Nero ya? Polisi tidur kan buat ngamanin jalan biar yang lewat pada pelan-pelan!". Ya begitulah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar